Persidangan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing telah mencapai tahap tuntutan, dimana terdakwa Tony Surjana dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada berbagai fakta yang terungkap selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Jaksa Penuntut Umum, Rico Sudibyo, membacakan tuntutan ini setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang ada. Menurut JPU, tuntutan dua tahun penjara ini didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap kerugian yang dialami pihak pelapor.
Kasus pemalsuan akta otentik ini sudah dilaporkan sejak tahun 2004, dimana terdakwa, Tony Surjana, disebut telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Kasus ini kemudian berkembang ketika sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berpindah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Kelurahan Rorotan dan Sukapura, Jakarta Utara. Tony Surjana kemudian mengubah blanko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru dengan bantuan seorang anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Perbuatan Tony Surjana dianggap melanggar beberapa pasal KUHP dan saat ini tengah menjalani proses tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meskipun Kuasa Hukum Tony Surjana enggan memberikan komentar, kasus ini telah menarik perhatian publik sejak sidang pertama dilaksanakan pada bulan April. Diharapkan proses hukum ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.