Pada Selasa malam, 3 Juni 2025, di Pusat Wisata Kuliner Jakarta Tentram Sejahtera (JTS) Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, seorang pria berinisial TW (21) dilarikan ke rumah sakit setelah diserang oleh HB (31) akibat cekcok masalah parkir. Pelaku menusuk korban pada bagian perut kiri dengan pisau lipat, menyebabkan luka yang cukup parah hingga menembus usus korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan insiden tersebut. Awalnya, insiden dimulai ketika pelapor meminta karcis parkir dan tidak disangka membuat pelaku marah. Pelaku HB kemudian memukul pelapor dan saat korban TW datang untuk membantu, pelaku langsung menusuknya dengan pisau.
Pelaku HB berhasil ditangkap oleh tim Buser Presisi di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, saat sedang mengendarai sepeda motor. Polisi juga berhasil menyita pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku dalam penusukan tersebut. Pelaku dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Korban saat ini masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran akibat luka tusuk yang dialaminya. Proses penyidikan terhadap pelaku terus berlanjut untuk mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Firdaus juga menyatakan bahwa berkas perkara akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.