Pencuri Motor di Jakarta Barat Berisiko 7 Tahun Penjara

Dua pencuri sepeda motor di Jakarta Barat, berinisial UM (28) dan DM (22), menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena tindakan pencurian yang dilakukan. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan maksimal hukuman penjara tujuh tahun. Pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan saat korban tengah berada di rumah sakit. Korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang setelah diberitahu oleh ART bahwa motor tersebut raib dari depan rumah. Tim polisi berhasil mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi. Dua orang yang terlihat mencurigakan saat mendorong sepeda motor berhasil diamankan sebagai pelaku tanpa perlawanan. Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwajib dan keterlibatan kedua pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Source link