Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jakarta Barat

Kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat telah diselesaikan secara damai pada Senin. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menyatakan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, telah sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui keadilan restoratif. Pelaku, berinisial JHP (69), mengakui bahwa dia sedang emosional dan terburu-buru saat melakukan penganiayaan dan rasisme terhadap korban, berinisial SL (22). Kasus ini tidak diperpanjang ke tahap penuntutan atau persidangan. Setelah tes kejiwaan, pelaku dinilai tidak mengalami gangguan jiwa dan korban memaafkannya karena pelaku merupakan seorang lansia yang sebatang kara.

Pelaku, yang ditangkap di indekos kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah dibebaskan setelah membuat permintaan maaf kepada korban. Peristiwa penganiayaan dan penghinaan terhadap korban, SL (22), di halte bus Mal Taman Anggrek, Jakbar, telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Berdasarkan video viral yang beredar, pelaku telah teridentifikasi tetapi identitasnya belum diketahui oleh pihak berwenang. Kepolisian telah menghubungi korban untuk membuat laporan polisi setelah kejadian pada Kamis (29/5). Video yang diunggah menunjukkan pelaku keluar dari halte sambil meneriaki korban dengan kata “teroris”.

Source link