Curi Lampu Papan Iklan di Jakbar: Ancaman Hukuman 7 Tahun

Seorang pria berinisial SS (37) berisiko dihukum tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku SS tertuduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. SS diketahui mencuri lampu billboard dengan menggunakan tang baut dan tang potong pada tanggal 4 Juni. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa lampu dengan total kerugian mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah seorang teknisi pihak pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard. Polisi segera bergerak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Keseluruhan kejadian ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di Jakarta Barat.

Source link