Seorang pria berinisial SS (37) berisiko dihukum tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku SS tertuduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. SS diketahui mencuri lampu billboard dengan menggunakan tang baut dan tang potong pada tanggal 4 Juni. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa lampu dengan total kerugian mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah seorang teknisi pihak pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard. Polisi segera bergerak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Keseluruhan kejadian ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di Jakarta Barat.
Curi Lampu Papan Iklan di Jakbar: Ancaman Hukuman 7 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Wamenko Polam) Lodewijk Freidrich Paulus meminta agar semua pihak…

Seorang remaja berusia 12 tahun dengan inisial MA dikonfirmasi tewas tenggelam di Danau Cincin, Kecamatan…

Pada suatu hari di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 14 pelaku tawuran…

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memprediksi kemungkinan adanya perlawanan dari kartel narkoba ketika melakukan…

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tewasnya seorang siswa berusia 13…







