Seorang pria berinisial SS (37) berisiko dihukum tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku SS tertuduh melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. SS diketahui mencuri lampu billboard dengan menggunakan tang baut dan tang potong pada tanggal 4 Juni. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa lampu dengan total kerugian mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah seorang teknisi pihak pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard. Polisi segera bergerak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Keseluruhan kejadian ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di Jakarta Barat.
Curi Lampu Papan Iklan di Jakbar: Ancaman Hukuman 7 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar bin Smith…

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait motif seorang suami berinisial JN (36) yang diduga…

Kepolisian Jakarta Timur telah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku kasus tawuran antara dua kelompok yang berujung…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Tangerang Selatan, dimana seorang wanita berinisial RK (25) diduga tewas…

Kepolisian berhasil membongkar praktik clandestine lab atau pabrik narkoba jenis Happy Water di sebuah apartemen…