Polres Metro Jakarta Utara sedang menyelidiki peredaran ribuan pil ekstasi yang dikirim menggunakan jasa kereta api dari DKI Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini terinspirasi oleh penangkapan seorang pelaku di Jakarta Utara, yang kemudian membawa petugas ke Stasiun Pasar Turi Surabaya di mana 5.067 butir pil ekstasi ditemukan bersama tersangka MF. Setelah penangkapan, petugas berhasil menemukan pelaku dan barang bukti di Surabaya, sementara pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti dan pelaku MF kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah barang tersebut berasal dari pabrik atau produksi rumahan. Meskipun cetakan pil ekstasi terlihat rapi dan dibuat dengan mesin, penyelidikan lebih lanjut tetap diperlukan. Kasus ini teridentifikasi sebagai jaringan Jakarta-Surabaya yang menggunakan pengiriman kereta api sebagai modus operandi. Menurut keterangan pelaku, satu butir pil ekstasi dijual ke konsumen seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan rencana distribusi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polres Metro Jakarta Utara terus menginvestigasi kasus tersebut untuk menemukan hingga ke akar permasalahannya. Keterlibatan orang lain dalam jaringan ini juga sedang dalam proses pencarian dan penanganan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pemberitahuan serius mengenai dampak negatif peredaran narkoba dan upaya untuk memberantasnya. Penegakan hukum terhadap tindakan ilegal ini menunjukkan komitmen polisi dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.