Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tiga orang yang terlibat tawuran dengan senjata tajam di Petamburan, Tanah Abang. Salah satu dari ketiga pelaku adalah seorang remaja. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai adanya kelompok pemuda yang terlibat bentrok di jalan umum. Tim Patroli Perintis Presisi berhasil mengamankan MR (16), RS (12), dan FJ (19) setelah terlibat dalam aksi tawuran pada Kamis dini hari.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa clurit, pisau, besi, dan petasan yang dibuang oleh pelaku. Tindakan cepat ini adalah respons dari kepolisian untuk merespons keresahan masyarakat dan mencegah terjadinya korban. Kapolres juga memberikan imbauan kepada orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada malam hari agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.
Para remaja didorong untuk menggunakan waktu dan energi mereka untuk kegiatan yang lebih positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial yang lebih bermanfaat daripada terlibat dalam tawuran yang berujung pada pidana. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Operasi Cipta Kondisi dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balap liar. Tim Perintis Presisi hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban wilayah Jakarta Pusat. Dengan demikian, kepolisian terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kekerasan di jalan umum.