Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melanggar ketentuan keimigrasian. Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
ZM, sebagai pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI, diduga menanam modal di perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000, namun setelah ditangkap mengakui hanya menanam modal sebesar Rp68 juta. Sementara, ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, mengakui perusahaan miliknya berlokasi di Pinangsia, Jakarta Barat, yang bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja. Namun, pemeriksaan menemukan bahwa PT LSTTI dan PT DHI merupakan perusahaan fiktif setelah tidak ditemukan aktivitas operasional yang sesuai.
Kedua pelaku ini akan segera didaftarkan ke negara asalnya, Tiongkok, karena melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan mereka membuat perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak benar. Hal ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan izin tinggal investor asing demi menjaga ketertiban keimigrasian.