Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria bernama TN (45) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyembunyikannya di dalam kaleng biskuit di daerah Papanggo, Tanjung Priok. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, pelaku menyimpan sabu-sabu seberat 436 gram di dalam kaleng biskuit untuk menyamarinya.
TN ditangkap di rumahnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok dan ketika diperiksa oleh petugas, ia mengaku hanya sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu tersebut kepada pembeli. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah satu bandar narkoba di Jakarta Utara. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman antara enam hingga 20 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 16-25 Juni 2024. Upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Dari 19 kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap 29 tersangka, dimana sembilan di antaranya merupakan pengedar atau perantara dan 20 tersangka lainnya adalah pengguna narkoba. Tindakan keras terhadap peredaran narkotika terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.