Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 mulai tanggal 16 hingga 25 Juni 2024. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Selama operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 29 orang yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus-kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Dari total 29 tersangka, semuanya adalah laki-laki dengan sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya merupakan pengguna narkoba. Selain penangkapan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 954,19 gram, 5.067 butir pil ekstasi, dan 6,98 gram tembakau sintetis. Menurut Kapolres, jika barang bukti tersebut berhasil diedarkan, dapat merusak hingga 9.840 jiwa dengan nilai total sekitar Rp4,97 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni juga menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Polres Metro Jakarta Utara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat pun diajak untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan melaporkan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika ke Call Center 110.