Mencegah Modus Guru Ngaji Cabuli Anak: Tangkal Tindakan Tak Bermoral

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF terhadap anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas kepada anak-anak laki-laki dan perempuan. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

Kejahatan ini dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Berdasarkan penyelidikan, tindakan ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan pelaku untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga berkolaborasi dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Polisi terus melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam kasus serupa. Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi dengan menghubungi layanan “hotline” di nomor +62 813-8519-5468 jika merasa anaknya mungkin menjadi korban serupa. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.

Source link