Masih dipertimbangkan oleh kuasa hukum MAS untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan majelis hakim PN Jaksel adalah menjatuhkan pidana pembinaan kepada MAS di Sentra Handayani selama dua tahun. Pihak kuasa hukum masih berdiskusi dengan MAS dan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024 dan telah ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial. Selain itu, dalam proses pembinaan, MAS akan mendapatkan terapi kejiwaan secara berkala dan akan diawasi oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Vonis hakim akan mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan kepada MAS. Dengan demikian, MAS dan pihak terkait masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya.
Kuasa Hukum MAS Pertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika…

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini melakukan mutasi terhadap tiga pejabat utama di…

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan pemengaruh (influencer) dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr….








