Masih dipertimbangkan oleh kuasa hukum MAS untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan majelis hakim PN Jaksel adalah menjatuhkan pidana pembinaan kepada MAS di Sentra Handayani selama dua tahun. Pihak kuasa hukum masih berdiskusi dengan MAS dan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024 dan telah ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial. Selain itu, dalam proses pembinaan, MAS akan mendapatkan terapi kejiwaan secara berkala dan akan diawasi oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Vonis hakim akan mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan kepada MAS. Dengan demikian, MAS dan pihak terkait masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya.
Kuasa Hukum MAS Pertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berhasil menindak sebanyak 3.572 pelanggaran pada hari pertama…

Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pemuda yang ditemukan dalam…

Pada Senin (14/7), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita sekitar 2,4 kilogram…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Duta Palma melaporkan wakil menteri ketenagakerjaan ke Kepolisian karena melindungi…

Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (14/7), mulai dari dugaan peredaran beras…