Polres Jakbar Meminta Keterangan Ahli Hukum Pidana tentang Investasi Bodong

Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim karena merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT sejak tahun lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar diminta memberikan keterangan terkait alat bukti dan informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Yuni, dokumen percakapan WhatsApp beserta bukti transfer yang diserahkan merupakan bukti atau petunjuk yang relevan berdasarkan aspek hukum yang mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Dengan dasar hukum ini, dua alat bukti yang sudah diberikan kepada penyidik dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, turut mendampingi saksi ahli hukum pidana yang diminta hadir oleh penyidik. Menurut Hendricus, dua alat bukti yang telah diajukan sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka.

Ia juga menekankan bahwa kesaksian saksi ahli hukum pidana, dikombinasikan dengan percakapan WhatsApp yang menunjukkan iming-iming keuntungan yang ditawarkan kepada korban, serta bukti transferan uang kepada pelaku juga sudah cukup jelas. Hendricus meminta kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap tersangka dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Diketahui, peristiwa dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, di mana korban merasa ditipu oleh dua tersangka dengan janji mengembalikan uang investasi dalam satu tahun. Namun, pada tahun 2024, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Source link