Seorang remaja yang menggunakan inisial MAS (14 tahun) telah dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun setelah membunuh ayahnya (APW berusia 40 tahun) dan neneknya (RM berusia 69 tahun) serta melukai ibunya AP (40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan tersebut diumumkan setelah pengadilan di Jakarta Selatan membuktikan bahwa remaja tersebut bersalah, dengan hakim meyakini bahwa dakwaan telah terbukti. Remaja ini akan mendapatkan terapi kejiwaan selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur dan hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan sekali. Selain itu, beberapa barang bukti juga akan dirampas dan dimusnahkan. Meskipun pengacara remaja ini menghormati putusan pengadilan, mereka merasa bahwa putusan tersebut seharusnya mempertimbangkan kondisi disabilitas mental yang dialami MAS. Proses persidangan dilaksanakan secara tertutup dan diduga MAS mengalami gangguan tidur serta disabilitas mental. Selama proses persidangan, hakim dipimpin oleh Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) seperti Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Meskipun MAS telah mengakui mendengar bisikan-bisikan yang meresahkan, saat ini ia diduga mengalami disabilitas mental. Persidangan ini dijelaskan dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan merupakan wujud dari sistem hukum yang berupaya untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat memberikan pembelajaran serta perbaikan bagi remaja tersebut serta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tragis ini.
Tragedi Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel: Sentra Handayani 2 Tahun yang Lalu

Read Also
Recommendation for You

Seorang preman dengan inisial FH terbukti menggunakan uang yang didapat dari pemalakan sopir di daerah…

Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital dengan terdakwa…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…