Seorang pria di Tangerang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak karena anaknya tidak dibolehkan meminjam tali karet. Insiden ini terjadi di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Anak korban tidak memberikan tali karet karena anak pelaku tidak ikut patungan, sehingga pelaku, yang diketahui dengan inisial FER, langsung menyerang anak tersebut dengan menendang, memukul, dan bahkan menginjak badannya hingga mengalami luka-luka.
Korban mengalami luka di bagian alis, kepala belakang, dan bahu. Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta akan segera dilimpahkan ke jaksa. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.