Nikita Mirzani menekankan pentingnya mengedukasi publik tentang bahaya penggunaan produk perawatan kulit berbahaya melalui postingan di akun TikTok miliknya. Dia berbicara tentang masalah yang terkait dengan produk sejenis yang dimiliki oleh Reza Gladys dan menyampaikan kekhawatirannya tentang peredaran jarum suntik yang dijual secara bebas di toko daring. Nikita juga menegaskan bahwa perawatan kulit harus dilakukan dengan hati-hati karena kulit adalah titipan dan karunia dari Allah.
Selain itu, dia menegaskan bahwa tujuannya bukanlah untuk merusak nama baik Reza Gladys, melainkan untuk menyelamatkan wanita Indonesia dari produk berbahaya. Nikita juga menyayangkan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys dan dakwaan yang dipresentasikan oleh jaksa penuntut umum. Dia mengklaim bahwa dia adalah korban dari kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi.
Nikita juga mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak dakwaan yang tidak memiliki unsur tindak pidana yang cukup. Dakwaan yang diajukan adalah terkait ancaman kepada pemilik perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar sejumlah uang. Selain itu, Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh perkembangan kasus ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.