Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam kasus menjadi investor fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Langkah deportasi diambil setelah perusahaan yang dimiliki kedua WNA tersebut kehilangan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kedua WNA langsung dideportasi ke Tiongkok karena kehilangan sponsor untuk izin tinggal di Indonesia. Mereka juga dicegah masuk ke Indonesia selama enam bulan. Sebelumnya, mereka ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Salah satu dari WNA, ZM, merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor dari PT LSTTI. Namun, perusahaan tersebut dianggap fiktif karena tidak memiliki aktivitas operasional, karyawan, dan tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan lainnya. Begitu pula dengan WNA lainnya, ZY, yang juga terlibat dalam praktik yang sama dengan kepemilikan perusahaan fiktif. Kedua perusahaan PT LSTTI dan PT DHI dipastikan sebagai perusahaan fiktif setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menegaskan bahwa tindakan kedua WNA tersebut melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan cara yang curang. Langkah tegas diambil sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan WNA yang berinvestasi di Indonesia serta mencegah praktik penyalahgunaan dalam urusan keimigrasian.