Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia mengungkapkan bahwa pendekatan hukum negara saat ini lebih mengarah pada rehabilitasi daripada penangkapan artis atau figur publik yang menggunakan narkoba. Kepala BNN Marthinus Hukom menyatakan bahwa undang-undang narkotika menekankan perlunya memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba, termasuk artis. Meskipun begitu, hal ini tidak berarti bahwa artis yang melakukan pelanggaran hukum bebas dari hukuman. Berdasarkan Pasal 103 KUHP, Hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Marthinus menekankan pentingnya memberikan kesempatan rehabilitasi bagi semua warga negara yang terjerat kasus narkoba, bukan hanya artis. Penangkapan artis pengguna narkoba dinilai dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang mengidolakan mereka. Marthinus juga menyoroti bahaya persepsi publik yang muncul ketika penangkapan terhadap artis terjadi, yang dapat mempengaruhi pola pikir anak-anak terhadap penggunaan narkoba. Meskipun begitu, Marthinus menegaskan bahwa BNN akan bertindak tegas jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba.
Data ANTARA menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20-22 artis Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Marthinus menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam penanganan kasus narkoba, serta peran semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia.