Pada Kamis, 3 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa rumah dan perusahaan terkait skandal dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari pihak terkait dan salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hasil penggeledahan tersebut belum dapat diumumkan karena upaya paksa masih berlangsung di beberapa lokasi.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Meskipun identitas dari orang-orang yang dicegah belum dijelaskan secara rinci, namun diduga beberapa di antaranya memiliki inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Diantara inisial tersebut, terdapat dugaan bahwa CBH merujuk pada mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
KPK masih dalam proses penyelidikan kasus ini dan belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Lembaga antirasuah juga belum memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI di Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto serta menyita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan. Total nilai proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI dikatakan mencapai Rp2,1 triliun.