Mantan Wakapolri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Analisis Terbaru

Pada hari Kamis, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Pelapor, yang identitasnya disebutkan sebagai saudara Drs O, mengalami kejadian tersebut pada bulan Juni 2023. Setelah membuat pernyataan di media online, korban diminta klarifikasi oleh KOI. Pada tanggal 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara dari Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI) dan pada 8 Maret 2024, menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI yang ditandatangani oleh Ketua KOI. Korban merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya karena tidak diberitahu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terlapor. Dalam kedalaman penyelidikan, Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ini lebih lanjut dengan memeriksa Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi terkait laporan tersebut. Wijaya sendiri menganggap laporan ini terkait sengketa keolahragaan atau masalah organisasi. Keseluruhan peristiwa ini sedang ditelusuri secara mendalam oleh pihak berwenang.

Source link