Sebuah kejadian pemalakan terhadap sopir agen perjalanan terjadi di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dan viral di media sosial. Kepolisian berhasil menangkap lima tersangka, dengan RH sebagai pelaku utama. Barang bukti yang disita termasuk pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan premanisme di wilayah Cengkareng. Korban diminta untuk membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Tindakan ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Antisipasi kasus serupa juga dilakukan oleh polisi seperti kasus pemalakan di Jalan Ring Road Cengkareng Jakbar dan pemalakan sopir di Penjaringan Jakarta Utara. Konten ini merupakan ringkasan dari berita yang diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2025.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Cengkareng Jakbar

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berhasil menindak sebanyak 3.572 pelanggaran pada hari pertama…

Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pemuda yang ditemukan dalam…

Pada Senin (14/7), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita sekitar 2,4 kilogram…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Duta Palma melaporkan wakil menteri ketenagakerjaan ke Kepolisian karena melindungi…

Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (14/7), mulai dari dugaan peredaran beras…