Sebuah berita dari Jakarta melaporkan bahwa aparat kepolisian telah menangkap seorang pria dengan inisial MAM yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar di sekitar Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Metro Menteng. Pelaku ditangkap pada Jumat pukul 20.30 WIB di sebuah rumah Mess di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik premanisme dan pungutan liar di wilayahnya. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Pelaku MAM telah diakui oleh dirinya sendiri dalam sebuah video yang viral. Dia sebelumnya juga pernah diamankan dalam kasus serupa pada tahun 2024.
Tersangka MAM saat ini telah diamankan di Polsek Metro Menteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada masyarakat, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengimbau untuk segera melaporkan praktik pungli atau premanisme yang terjadi di sekitarnya. Layanan Call Center Polri di nomor 110 dapat dihubungi 24 jam dan tanpa biaya pulsa.
Peristiwa pungutan liar tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan M.H. Thamrin. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat meminta uang kepada pengguna jalan yang lewat. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan Jakarta Pusat.












