Penyelidikan Polda Metro Jaya: Manipulasi Data Kartu SIM Ponsel

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus manipulasi data pribadi melalui penjualan kartu SIM perdana telepon seluler. Empat tersangka, yaitu IER, KK, F, dan FRR berhasil diamankan dalam kasus ini. Awalnya, informasi dari masyarakat membawa Ditresiber Polda Metro Jaya untuk melakukan patroli siber setelah menemukan akun LinkedIn yang menggunakan data orang lain.

Dari informasi tersebut, penyelidikan dilakukan dan berhasil menemukan pelaku yang menggunakan nomor telepon tertentu untuk mengaku sebagai orang lain. Selanjutnya, dengan hasil penyelidikan, ditemukan nomor telepon lain yang digunakan oleh pelaku dengan menggunakan data diri orang lain.

Para tersangka memiliki modus operandi masing-masing, seperti menggunakan kartu SIM ponsel yang telah diregistrasi dengan data orang lain, menjual kartu SIM yang telah teregistrasi kepada pelanggan, dan mengumpulkan data NIK dan KK orang lain untuk diregistrasikan sebagai kartu SIM ponsel yang dijual. Barang bukti yang diamankan termasuk lima ponsel, 154 kartu SIM ponsel yang sudah teregistrasi, satu unit CPU, dan bukti pembayaran lainnya.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang terbaru diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 67 Ayat (3) Jo. Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perlindungan Data Pribadi. Konsekuensinya bisa berupa pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta.

Source link