Penipuan keuangan terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama dengan perkembangan teknologi digital. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 83 persen korban penipuan baru melapor setelah 12 jam kejadian. Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK, Andes Novytasary, menyatakan bahwa setelah 12 jam, rekening korban yang sudah diblokir tidak lagi memiliki dana karena uangnya sudah dipindahkan ke rekening lain. Oleh karena itu, penting bagi korban untuk segera melapor saat menyadari telah ditipu, baik kepada bank maupun ke IASC OJK.
Jenis penipuan yang ditangani meliputi transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, penipuan fake call, dan penipuan penawaran kerja. Data dari IASC menunjukkan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 dengan 56.986 rekening yang sudah diblokir. Meskipun total dana yang dilaporkan mencapai Rp3,4 triliun, namun dana yang berhasil diselamatkan baru sekitar 10 persennya. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya penipuan terkait digital berkembang.
Untuk itu, edukasi dan sosialisasi penting untuk dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang investasi legal dan ilegal. Sebelum memilih produk jasa keuangan, penting untuk memastikan “2L” yakni legal dan logis. Memeriksa izin dari pihak yang menawarkan produk keuangan, memastikan keberadaan izin untuk menawarkan produk, serta memastikan keberadaan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam penawarannya sesuai aturan perundang-undangan menjadi langkah yang krusial.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengelola keuangan dengan bijak dan memanfaatkan peran pemerintah melalui berbagai satuan tugas seperti Satgas Pasti, IASC, atau Satgas Berantas Judi Online. Dengan upaya kolektif, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari investasi ilegal dan penipuan keuangan yang merugikan.












