Polres Metro Jakarta Pusat telah memulai proses pembubaran massa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR karena melampaui batas waktu yang telah ditetapkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa batas waktu untuk menyampaikan pendapat di ruang publik adalah pukul 18.00 WIB, sehingga diharapkan massa dapat membubarkan diri dengan tertib. Pembubaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta yang sedang beraktivitas dan Jalan Gatot Subroto akan segera dibuka.
Setelah mengimbau untuk membubarkan diri, massa akhirnya meninggalkan lokasi unjuk rasa dengan tertib dan kembali ke tempat masing-masing. Sebelumnya, polisi telah merekayasa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, terutama di depan Gedung DPR/MPR sebagai respons terhadap aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK). Seluruh lajur di Jalan Gatot Subroto sudah digunakan oleh massa untuk aksi protes.
Pada pukul 17.25 WIB, massa masih terlihat melakukan orasi dengan membicarakan isu-isu nasional yang dianggap tidak adil bagi rakyat. Aksi unjuk rasa ini juga sempat memanas beberapa kali, termasuk ketika massa mencoba membakar ban bekas namun langsung dipadamkan oleh petugas keamanan. Saat ini, Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR/MPR RI sudah tidak dilalui kendaraan karena dipenuhi oleh massa yang melakukan aksi protes.












