Fariz RM Dihukum 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Fariz Roestam Munaf, atau yang dikenal sebagai Fariz RM, divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa Fariz RM juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa dua bulan penjara. Vonis tersebut diberikan karena Fariz RM terbukti sudah beberapa kali menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun bersikap baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama, dengan hal yang memberatkan termasuk melanggar program pemerintah dan meringankan karena sikap kooperatif terdakwa. Fariz RM juga dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta. Penangkapan terhadap Fariz RM dilakukan di Bandung, Jawa Barat berdasarkan informasi dari ADK. Polisi menetapkan Fariz RM dan ADK sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz RM dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kasus-kasus terkait narkoba telah menjadi masalah yang berulang bagi musisi ini.Keberadaan konten ini merupakan hak milik Kantor Berita Antara, dan dilarang keras untuk diambil, dicrawl, atau diindeks secara otomatis tanpa izin tertulis.

Source link

Exit mobile version