Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan. Diduga kedua indekos ini tidak memiliki izin resmi dan disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua lokasi tersebut dan mengambil keterangan dari penjaga yang bertugas di sana.
Di lokasi indekos nomor 33B terdapat 20 kamar yang sebagian besar sudah terisi, sedangkan di indekos nomor 10 terdapat lima kamar dan keempatnya sudah ditempati. Selain memeriksa ketersediaan kamar, pihak Satpol PP juga menanyakan perizinan tempat usaha kepada penjaga. Namun, pemilik kos belum dapat ditemui dan penjaga hanya mengaku tidak mengetahui status perizinan dari kedua lokasi tersebut.
Agus menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua pemilik kos untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika ternyata kedua indekos tersebut tidak memiliki izin yang sah, Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, akan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk operasi yustisi kependudukan.
Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa dugaan tentang adanya praktik prostitusi di dua indekos tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat diharapkan juga untuk turut serta dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.