Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan bahwa tidak ada istilah oplosan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode tertentu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, istilah tersebut tidak ditemukan dalam kasus ini, melainkan hanya istilah blending yang lazim digunakan di industri perminyakan. Namun, istilah tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan negara. Dalam sidang dakwaan yang diselenggarakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, empat terdakwa dalam kasus ini, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan sejumlah lainnya, diduga merugikan negara hingga senilai Rp285,18 triliun. Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, para terdakwa diduga telah memperkaya perusahaan tertentu dalam pembelian bahan bakar minyak dengan nilai jutaan dolar Amerika Serikat. Keseluruhan proses ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut telah merugikan negara dalam berbagai aspek. Bahkan, Kejagung menyatakan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.
Kejagung Bantah Istilah Oplosan dalam Dakwaan Kasus Pertamina
Read Also
Recommendation for You

Aksi main hakim sendiri mewarnai penangkapan dua pelaku pencurian motor di kawasan Mangga Besar, Jakarta…

Pada Rabu, 12 November 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah berhasil mengungkap kasus penculikan…

Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto akan menambah satu anggota…









