Seorang remaja berinisial MR (16) sedang diselidiki motifnya oleh kepolisian setelah ia mengakhiri hidup seorang anak perempuan berusia 11 tahun bernama VI. Korban adalah seorang siswa kelas 6 SD yang ditemukan tewas di kamar pelaku di Kampung Sepatan, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa motif dari aksi kejahatan tersebut masih dalam penyelidikan. MR saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara dan ahli dari RS Polri juga sedang melakukan visum untuk menentukan penyebab kematian korban secara ilmiah.
Dari pemeriksaan luar, diketahui bahwa korban diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Proses kejahatan tersebut dimulai ketika pelaku menjanjikan korban akan membelikan pakaian dan mengajak korban ke kamarnya. Setelah korban masuk ke dalam kamar, korban diserang oleh pelaku yang akhirnya menyebabkan kematian korban. Pelaku, yang masih di bawah umur, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena keterlibatan dalam kejahatan tersebut.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi termasuk kabel, bantal, dan barang lain yang diperlukan untuk penyelidikan. Kasus ini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk memastikan keadilan bagi korban. Copyright © ANTARA 2025












