Polres Metro Jakpus Tangkap 15 Remaja Terlibat Tawuran

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan total 15 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi yang berbeda. Sebanyak 11 remaja ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, sedangkan empat remaja lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Petugas berhasil menyita delapan bilah senjata tajam, tiga bungkus rokok berisi ganja, empat unit ponsel, satu dompet, dan satu sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Dia menekankan pentingnya pencegahan terhadap tindakan tersebut. Hingga saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menentukan proses hukum lanjutan.

Pelaku kejahatan dihadapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun. Mereka juga melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp800 juta. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani kasus ini menegaskan bahwa anak-anak harus diarahkan menjadi generasi penerus bangsa yang baik, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan yang tepat merupakan langkah penting untuk memberantas perilaku negatif di masyarakat.

Source link