Ammar Zoni Sidang Daring: Kendala Jarak di PN Jakpus

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengumumkan bahwa sidang Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) dilaksanakan secara daring karena terhalang oleh jarak fisik, dimana mereka berada di Lapas Nusakambangan. Hakim Dwi Elyarahma menjelaskan bahwa persidangan elektronik diterapkan sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 mengenai tata cara persidangan pidana secara elektronik. Keputusan ini diambil karena Ammar Zoni dan rekan-rekannya tidak dapat hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat karena jarak yang terlalu jauh dengan Lapas Nusakambangan.

Selain itu, Ammar Zoni dan kawan-kawan meminta dihadirkan langsung dalam sidang di PN Jakpus dikarenakan jarak dari tempat penahanan mereka ke PN Jakarta Pusat terlalu jauh. Hakim menyatakan bahwa setelah mendiskusikan permohonan tersebut, mereka akan kembali melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Meskipun para terdakwa menyatakan kondisi mereka aman, namun mereka merasa tidak leluasa untuk memberikan keterangan selama persidangan. Ammar Zoni menjelaskan bahwa sebelumnya mereka pernah mengalami sidang secara daring dan tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

Dalam konteks ini, Ammar Zoni berharap agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat mempertimbangkan untuk menghadirkan mereka secara langsung di ruang sidang. Mereka siap membeberkan semua keterangan yang diperlukan. Meski demikian, keputusan akhir tetap diambil oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Dengan demikian, persidangan daring ini menjadi solusi sementara untuk mengatasi hambatan fisik yang melekat bagi para terdakwa yang berada di Lapas Nusakambangan.

Source link