Seorang pria berinisial JPT alias A (26) yang diduga melakukan pembakaran terhadap istrinya di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur Ipda Robby Sidiq memastikan bahwa tersangka sebelumnya telah memiliki kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang bubur dengan hukuman enam bulan penjara. Kejadian pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara terjadi pada bulan April 2024, dengan tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang.
Menurut keterangan Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, saat itu tersangka mencoba melukai korban namun berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya. Tersangka kemudian melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekarang, tersangka ditangkap atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, CAM (24). motif dari tindakan pembakaran ini disebutkan karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh.
Tersangka JPT alias Ance (26) telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu malam. Terdapat barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, dan hasil Visum et Repertum (VeR) yang diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena merupakan residivis, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Tambahan pasal lain juga dikenakan terkait tindak pidana perusakan dan kekerasan.












