Penyelidikan Polisi atas debt collector yang Tarik Paksa Motor di Jakarta Timur

Polsek Pulogadung sedang menyelidiki aksi penarikan paksa sepeda motor oleh penagih utang terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas peristiwa tersebut setelah video viral mengenai aksi tersebut menyebar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 15.15 WIB, meskipun korban belum membuat laporan resmi. Suroto menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak dapat dibenarkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lainnya.

Polsek Pulogadung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui oknum debt collector yang bertindak semena-mena di jalan. Masyarakat juga disarankan untuk menolak penarikan kendaraan tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing, serta dapat meminta bantuan sesama pengendara sebagai saksi jika terjadi perampasan motor di jalan raya. Suroto juga menyarankan kepada penagih utang agar menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan etika serta melakukan penarikan kendaraan bermotor di tempat yang pantas, bukan dengan cara menghadang di jalan.

Aksi penagih hutang yang viral di media sosial menunjukkan seorang ibu-ibu yang berboncengan dengan dua anaknya dihadang oleh sekelompok penagih hutang di Jalan Bangunan Timur, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi tersebut memicu reaksi amarah dari warga yang melintas, yang turun tangan untuk meminta penagih hutang agar tidak bertindak semena-mena di jalanan umum. Polsek Pulogadung menegaskan bahwa akan menindak tegas apabila perbuatan serupa terulang di wilayah hukumnya.

Source link