Pencuri Jual Motor Rp1,3 Juta ke Penadah, Terlibat Narkoba

Pencuri MM dan AA menjual motor curian seharga Rp1,3 juta kepada penadah AW di Tanjung Priok. Mereka membagi uang hasil penjualan, dengan masing-masing pelaku menerima Rp500 ribu dan sisanya dibelikan narkotika sabu. Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, dimana mereka bekerja sebagai tandem dalam aksi tersebut. MM mengungkapkan bahwa waktu paling mudah untuk mencuri adalah saat dinihari atau Subuh ketika pemilik kendaraan lengah. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor. Setelah melakukan aksi pencurian, keduanya menjual motor curian dan menggunakan uang hasilnya untuk membeli sabu-sabu. Mereka kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading setelah aksi pencurian tersebut. Hal ini dilaporkan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, dan Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim. Pelaku ditangkap di Bekasi dan Tangerang setelah mencuri motor milik Dewi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada Sabtu (17/5).

Source link