Seorang pria berinisial AAS (36) telah menganiaya rekannya sendiri, berinisial HJ (53), hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian ini juga melibatkan serangan kepada dua saksi yang berusaha membantu korban. Korban HJ adalah seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan tersebut dan ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka serius di leher. Saat dua saksi, MR (29) dan MI (21), berusaha menolong korban, pelaku menyerang mereka dengan senjata tajam. Para saksi kemudian melarikan diri namun kembali ke lokasi setelah kejadian dan mengetahui korban telah dibawa ke RS Hermina Jatinegara, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Motif dari pelaku, AAS, diduga karena dendam yang berasal dari pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang pernah melibatkan korban sebelumnya. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kerambit. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Insiden ini merupakan kejadian tragis yang menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keamanan di masyarakat.












