Kabupaten Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sejak lama. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan, namun implementasinya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pada pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep mengungkapkan bahwa implementasi Perda ini masih perlu ditingkatkan karena hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Meskipun telah dilakukan razia, namun pengaturan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran masih perlu disempurnakan agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui masih menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Upaya lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa Perda ini diimplementasikan secara maksimal dan efektif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Strategi Efektif Mengoptimalkan Perda Pengendalian Alkohol
Read Also
Recommendation for You

Para guru madrasah swasta yang merupakan anggota Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, berharap untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, melihat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah…

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi sorotan. Ketua…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, DPRD Kabupaten Pangandaran…






