Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku, berinisial A, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korban, IN, dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga, menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan telah segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Melalui kerja cepat dan observasi, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Polri tetap menjaga pendekatan humanis dalam mengungkap kasus ini, dengan menghormati hak korban dan pelaku serta menjaga transparansi dalam penanganan perkara. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju merah dan satu celana oranye yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Penganiayaan di Depok Ditangkap setelah Respons Warga
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa seorang sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di Jakarta Utara…

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan…

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang…








