Tiga hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka juga dilaporkan ke beberapa lembaga lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI. Hakim yang dilaporkan merupakan Faisal, Marper Pandiangan, dan Khusaini, atas dugaan tindak pidana berat. Laporan tersebut diajukan oleh dua advokat dari kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates ke Bawas MA pada Rabu, 19 November 2025. Pelapor adalah pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sebuah perkara tertentu. Mereka menemukan dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara yang mereka ajukan, yang telah berlangsung selama 56 hari dengan berbagai jadwal sidang yang telah dilakukan.
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dilaporkan Ke Bawas MA
Read Also
Recommendation for You

Reformasi Polri Sebagai Investasi Demokrasi yang Harus Difokuskan pada Transformasi Budaya, Ethika, dan Sistem Internal…

Pada Sabtu, 13 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kerugian akibat kericuhan di depan…

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah mendeportasi aktris film dewasa asal Inggris…

Teori PARADIXIA adalah kerangka regulasi kecerdasan buatan berbasis nilai Pancasila yang diperkenalkan oleh Efatha Filomeno…

Badan Gizi Nasional (BGN) sedang memperketat standar operasional prosedur (SOP) setelah insiden mobil mitra Satuan…







