Berita  

Sikap Berbeda Roy Suryo dan Tim Hukum Jokowi Soal Mediasi Ijazah

Tim kuasa hukum pakar telematika, Roy Suryo cs menegaskan penolakan mereka terhadap usulan mediasi dalam menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka, usulan tersebut dianggap keliru dan menyesatkan substansi perkara, dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum yang menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dimediasi karena melibatkan unsur kepalsuan dan kebohongan. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi antara kebenaran dan kebohongan. Khozinudin juga merespons sejumlah tokoh yang mengusulkan mediasi, seperti Faizal Assegaf dan Prof Jimly Asshiddiqie, menyebut gagasan tersebut tidak sesuai dengan hukum karena merupakan kasus pidana bukan perdata.

Khozinudin juga menyinggung bahwa Jokowi sebelumnya tidak pernah hadir dalam proses mediasi terkait kasus perdata. Ia menegaskan bahwa jika kasus ini melibatkan tindak pidana, maka proses hukum harus dijalani di pengadilan. Selain itu, Khozinudin juga menyoroti Komisi Reformasi Polri agar tidak terlalu ikut campur dalam urusan ijazah. Ia juga menilai bahwa kasus ini muncul sebagai salah satu hasil dari praktik ‘kriminalisasi’ Polri yang perlu dikoreksi.

Khozinudin menegaskan bahwa tim hukum tidak akan mundur dan akan menyelesaikan penolakan publik terhadap ijazah palsu tersebut dengan tuntas. Menurutnya, hal ini harus diselesaikan secara jelas dan tidak ada ruang untuk mediasi dalam kasus pidana ini.

Source link