Pada Jumat, 21 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa uang sebesar Rp300 miliar yang dipamerkan saat penyerahan barang rampasan negara ke PT Taspen bukanlah dipinjam dari bank. Uang tersebut sebenarnya diambil dari rekening penampungan KPK yang dititipkan di bank sebagai bentuk transparansi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat yang menyebut KPK meminjam uang dari bank. Uang tersebut sebenarnya merupakan barang rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Kasus ini telah memperoleh putusan hukum tetap dan KPK menunjukkan uang tersebut sebagai bukti untuk menegaskan transparansi dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, kasus tersebut juga melibatkan tersangka korporasi, yaitu PT Insight Investments Management (IIM), yang diproses oleh KPK untuk pertanggungjawaban pidana. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor telah memberikan vonis penjara terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri sebelumnya. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Melalui tindakan ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Klarifikasi: KPK Menegaskan Bukan Pinjaman Bank – Uang Rp300 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Polri Meningkatkan Rekrutmen Disabilitas untuk Jadi Anggota Polri Meningkatkan Rekrutmen Disabilitas untuk Menjadi Anggota Polri…

Pengusutan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagoes Semakin Intensif Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula…

Mendagri RI Instruksikan Larangan Penerimaan Tenaga Honorer Baru Pada Senin, 8 Juni 2026, Menteri Dalam…

KPK Siap Lelang Barang Rampasan Senilai Rp311 Miliar Pada 18 Juni 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan…








