Berita  

Klarifikasi: KPK Menegaskan Bukan Pinjaman Bank – Uang Rp300 Miliar

Pada Jumat, 21 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa uang sebesar Rp300 miliar yang dipamerkan saat penyerahan barang rampasan negara ke PT Taspen bukanlah dipinjam dari bank. Uang tersebut sebenarnya diambil dari rekening penampungan KPK yang dititipkan di bank sebagai bentuk transparansi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat yang menyebut KPK meminjam uang dari bank. Uang tersebut sebenarnya merupakan barang rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Kasus ini telah memperoleh putusan hukum tetap dan KPK menunjukkan uang tersebut sebagai bukti untuk menegaskan transparansi dalam penanganan kasus korupsi. Selain itu, kasus tersebut juga melibatkan tersangka korporasi, yaitu PT Insight Investments Management (IIM), yang diproses oleh KPK untuk pertanggungjawaban pidana. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor telah memberikan vonis penjara terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri sebelumnya. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Melalui tindakan ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

Source link