Bidpropam Polda Metro Jaya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk sosialisasi terkait Whistle Blowing System (WBS), SP4N Lapor, dan larangan gaya hidup mewah bagi anggota Polri. Acara ini dipimpin oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap, dan dihadiri sekitar 250 peserta dari jajaran pengawasan dan pembinaan di lingkungan Polda Metro Jaya. Kombes Radjo menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat etika dan pengawasan internal di Polri serta mengingatkan anggota tentang integritas, etika profesi, dan tanggung jawab moral dalam tugasnya.
Dalam Rakernis tersebut, peserta menerima penjelasan mengenai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai saluran pengaduan resmi. Ini memungkinkan masyarakat dan internal Polri melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etika dengan menjaga kerahasiaan pelapor. Selain itu, aturan larangan gaya hidup mewah sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kembali ditekankan oleh Bidpropam. Semua anggota diingatkan untuk bersikap sederhana dan tidak memamerkan kemewahan baik di ruang publik maupun media sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang Presisi, berintegritas, dan humanis. Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga dijadwalkan menggelar audiensi dengan keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan. Semua upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri demi pelayanan yang transparan dan berkualitas.












