Komisi Informasi Pusat (KIP) telah melakukan visitasi tim penilai untuk uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Mabes Polri. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, bersama dengan Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha, Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, serta beberapa tim penilai dari KIP, disambut hangat oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim. Kunjungan dimulai dengan ke Ruang Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri dan berlanjut ke Ruang Pelayanan Informasi Divisi Humas Polri, Ruang Pengaduan Informasi, Studio Mini Conference, Ruang Sistem Penerangan Masyarakat (Sipenmas), dan Ruangan Sistem Pelayanan Informasi Terpadu (SPIT) Divisi Humas Polri.
Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi terhadap komitmen Polri dalam tata kelola keterbukaan informasi yang dinilainya lebih maju dibandingkan dengan banyak badan publik lainnya. Ia menilai bahwa PPID Polri telah menjadi garda terdepan keterbukaan informasi dan patut menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya. Donny juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan Komisi Informasi, serta mendorong Polri untuk memperluas layanan keterbukaan informasi hingga ke tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melalui pengembangan portal layanan yang terintegrasi. Selain itu, putusan Komisi Informasi merupakan produk hukum yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Perkembangan ini perlu ditularkan ke badan publik lain dengan memperkuat sinergi melalui monitoring dan evaluasi internal secara konsisten.












