Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa laporan ini diterima pada 12 Desember 2025. YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Kasus ini dilaporkan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI).
Laporan akun Resbob diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Klub Persib Bandung. Kasus ini juga diselidiki oleh Polda Jawa Barat setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal. Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda, yang kemudian viral dan memicu kemarahan publik. Tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA, pengambilan konten, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini sangat dilarang.












