Dua remaja yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat masih belum ditahan oleh Kepolisian. Mereka adalah MNM (17) dan SA (16) yang saat ini akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disusun. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti narkoba. Meskipun tidak tertangkap saat bertransaksi, polisi berhasil mengamankan empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, serta tiga paket sedang seberat 16,40 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 40,23 gram. Upaya polisi untuk membongkar jaringan narkoba di kalangan anak-anak di bawah umur terus dilakukan, namun pemasok barang terlarang tersebut masih sulit untuk dilacak. Aksi penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja, harus menjadi perhatian bersama agar dapat dicegah dan diatasi.
Penempatan Dua Anak Pengedar Narkoba di Jakbar di Sentra Handayani
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu dalam melaporkan aksi pelecehan seksual…

Kepolisian Jakarta Selatan menyelidiki penemuan mayat pria tanpa identitas di aliran Kali Ciliwung, Lenteng Agung,…

Jakarta, 16 Januari – Berbagai kejadian terkait dengan keamanan memenuhi berita di Jakarta pada Jumat…

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada dua tersangka kasus dugaan…

Polisi Jakarta Utara bersama Labfor dan Dokfor akan menggelar perkara terkait kasus tewasnya tiga orang…







