Kepolisian telah menunda penahanan dua remaja MNM (17) dan SA (16) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penundaan ini dilakukan untuk menghindari tabrakan dengan masa aktif jaksa, yang akan kembali bekerja pada tanggal 5 Januari 2026. Masa penahanan maksimal untuk kedua remaja ini adalah 15 hari, dan saat ini mereka ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta. Setelah berkas lengkap disusun, kepolisian baru akan melakukan penahanan resmi terhadap keduanya.
Penangkapan kedua remaja ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti narkoba di wilayah Tomang. Meskipun tidak tertangkap saat sedang bertransaksi, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berbagai paket tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Polisi juga mengkonfirmasi bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimiliki oleh kedua remaja itu.
Tindakan penangkapan ini menunjukkan upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, terutama melibatkan remaja di bawah umur. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi remaja lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal sejenis. Polisi terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.












