Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: Kejati Ambil Tindakan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014–2024. Dua tersangka yang ditetapkan adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan tersangka lain, RAS, untuk mencairkan klaim JKK dengan cara mendaftarkan 340 pasien fiktif.

Modus operandi yang digunakan melibatkan RAS yang memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum memasukkan dokumen klaim agar dapat diverifikasi dan disetujui. Dalam pertukaran, SL dan SAN masing-masing mendapatkan bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan. Mereka sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang diajukan semuanya adalah fiktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap SL dan SAN selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka lainnya, RAS, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Tindak pidana korupsi seperti ini tetap menjadi fokus penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.

Source link