Berita  

Penangkapan Jurnalis Morowali: Polisi Bantah Kaitan Profesi

Penangkapan seorang jurnalis berinisial R di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, telah menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan motif penangkapan ini, namun Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan tindak pidana pembakaran, bukan karena profesi korban. Kapolres Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, menyatakan bahwa penindakan terhadap R didasarkan pada bukti-bukti kuat terkait dugaan pembakaran kantor RCP di desa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, sisa bom molotov, dan rekaman video peristiwa pelemparan api. Polisi juga menangkap dua tersangka lain, A dan AY, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh proses penyidikan dijamin dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat diminta agar tidak terprovokasi oleh berita yang tidak terverifikasi kebenarannya dan tetap menjaga ketenangan. Ketua DPRD Morowali juga menegaskan bahwa kasus ini adalah tindakan kriminal murni yang tidak berhubungan dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Source link