BNN mengungkap pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, Banten, dan berhasil menangkap tiga pelaku terkait kasus tersebut. Pelaku utama, tester hasil produksi, dan kurir telah ditangkap setelah investigasi selama dua bulan. Tembakau sintetis seberat 153 gram, padatan MDMB-4en-Pinaca seberat 808,9 gram, MDMB Inaca, bahan kimia, dan alat laboratorium disita sebagai barang bukti. Para pelaku kini dihadapkan pada pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp500.000.000. Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN menyatakan keseriusan lembaga dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat, serta menekankan komitmen BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang: 3 Pelaku Ditangkap
Read Also
Recommendation for You

Sultan Ibrahim Iskandar, Raja Malaysia dan Yang di-Pertuan Agong, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kasus korupsi yang…

Tim Penasihat Hukum dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak menyetujui kesaksian para saksi yang dihadirkan…

Pada Senin, 19 Januari 2026, Michelle Obama berbagi kisah pernikahannya selama 34 tahun dengan Barack…

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelum keberangkatannya…

Iran mengecam kesiapan negara-negara G7 untuk menjatuhkan sanksi baru terkait aksi protes di negara itu….







