Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah permohonan dari para pelapor dan tersangka serta mempertimbangkan syarat keadilan restoratif yang berlaku. Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut, dengan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan lanjutan. Penanganan perkara ini dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang dibagi ke dalam dua klaster. Tersangka dari kedua klaster ini dihadapkan pada Pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Penanganan kasus ini terus berlanjut untuk memastikan kepastian hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menambahkan keberatan Refly Harun mengenai Roy Suryo, pihak polisi akan segera memanggil tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Terbitkan SP3 Terhadap Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir menarik perhatian, dimulai dari kasus pasangan asusila naik…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang dicurigai membawa senjata tajam untuk…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan mengembalikan barang curian kepada…








