Kisah Kontroversial: Anak Angkat Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tangerang

Kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang telah menetapkan FK (38 tahun) sebagai tersangka. FK merupakan anak angkat dari korban, LHN (57 tahun). Kejadian terjadi pada Sabtu dini hari di rumah korban di Gang Mushala, Desa Kampung Kelor. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dan adik kandung korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik menetapkan FK sebagai tersangka dengan alasan terdapat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi dan barang bukti. FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik dan memukul menggunakan balok serta hebel. Motif dari perbuatan itu diduga terkait dengan masalah ekonomi, di mana tersangka butuh biaya untuk kebutuhan keluarga dan perbaikan kendaraan. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Source link