Kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang telah menetapkan FK (38 tahun) sebagai tersangka. FK merupakan anak angkat dari korban, LHN (57 tahun). Kejadian terjadi pada Sabtu dini hari di rumah korban di Gang Mushala, Desa Kampung Kelor. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dan adik kandung korban melaporkan kasus ini ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik menetapkan FK sebagai tersangka dengan alasan terdapat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi dan barang bukti. FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik dan memukul menggunakan balok serta hebel. Motif dari perbuatan itu diduga terkait dengan masalah ekonomi, di mana tersangka butuh biaya untuk kebutuhan keluarga dan perbaikan kendaraan. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kisah Kontroversial: Anak Angkat Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tangerang
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir menarik perhatian, dimulai dari kasus pasangan asusila naik…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang dicurigai membawa senjata tajam untuk…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan mengembalikan barang curian kepada…








